Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, hanya menyampaikan pandangannya soal fenomena intervensi yang kerap terjadi pada proses peradilan.
"Intervensi tidak harus inisiatif dari interventor," kata Jimly, dalam jumpa pers usai pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Menurutnya, sosok yang menekan Anwar Usman bukan pemeran utama yang menjadi otak dari permasalahan yang ada di MK, sehingga muncul putusan perkara uji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang memberikan ruang kepada kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa menjadi Capres-Cawapres.
"Tapi dia (sosok penekan Anwar Usman) diundang (diminta) untuk mengintervensi. Bisa juga gitu, karena budaya feodal ini," tandasnya.
Karena itu, Jimly yang pernah menjabat sebagai Ketua MK, menyimpulkan, pihak yang mengintervensi Anwar Usman juga anak buah dari sosok pendesain putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.
"Jadi, orang luar itu tugasnya menyenangkan (bosnya). Kita tidak perlu menyebut siapa orangnya, tapi itu ada. Dalam arti, ya sebenarnya sudah jadi semacam praktik di banyak tempat," tuturnya.
Praktik dunia hakim harus menyendiri, tidak boleh bergaul dengan pengusaha dan politisi. "Saya enggak bisa ungkapkan, tapi kita mendapat temuan bahaya ini, membahayakan independensi peradilan," tutup Jimly.
BERITA TERKAIT: