Dalam lampiran beleid tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional dan masa depan generasi bangsa.
Kebijakan ini mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak, termasuk Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.
"Kebijakan bagus yang resmi dituangkan dalam Perpres," tulis Jimly lewat akun X miliknya, Senin, 6 Juli 2026.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mendukung sistem pertahanan negara sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Adapun isu mengenai LGBTQ sendiri kembali menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir setelah unggahan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia mengenai Pride Month menuai polemik di media sosial. Perdebatan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat hingga sejumlah tokoh publik.
SUMA UI menyoroti adanya diskriminasi dan persekusi yang dialami sebagian komunitas LGBTQ+ di Indonesia, termasuk di lingkungan kampus. Menurut SUMA UI, sikap anti-kekerasan dan penghormatan terhadap martabat manusia sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya sila kedua, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Upaya menghadirkan payung hukum terkait perilaku LGBT juga terus bergulir. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: