Menurut Jimly, rumusan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang selama ini berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" perlu disempurnakan agar sesuai dengan perkembangan zaman.
"Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat', saya usul diperbaiki menjadi 'Bumi, air dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'," kata Jimly lewat akun X miliknya, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menilai, penambahan frasa udara menjadi penting untuk memastikan seluruh kekayaan alam yang berada di ruang udara juga berada dalam penguasaan negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Menurut Jimly, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuka potensi pemanfaatan berbagai sumber daya yang berada di wilayah udara. Karena itu, konstitusi perlu memberikan landasan yang lebih tegas agar pengelolaannya tetap berpihak pada kepentingan nasional.
"Ini penting untuk memastikan kekayaan alam yang terkandung di udara juga harus dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujarnya.
Jimly menambahkan, gagasan tersebut sejalan dengan cita-cita mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang berpihak kepada rakyat, sebagaimana menjadi salah satu agenda pembangunan Presiden Prabowo Subianto.
"Yang sekarang menjadi impian serius yang hendak diwujudkan oleh Presiden Prabowo," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: