Daniel diperiksa karena ikut memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Dia termasuk salah satu dari lima hakim konstitusi yang menerima sebagian gugatan.
Meski begitu dia menyampaikan alasan berbeda dalam putusan perkara yang dimohonkan Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibirruu Re A itu.
Namun, dalam persidangan MKMK kali ini, Daniel enggan membuka semua pertanyaan yang dilayangkan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Itu materi MKMK, nanti saja dengan MKMK," ujar Daniel usai sidang MKMK yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Saat diminta materi pokok yang didalami MKMK, Daniel akhirnya mengungkap, dirinya dicecar soal proses pengambilan keputusan perkara 90/PUU-XXI/2023.
"Ada soal persidangan saja, RPH (rapat permusyawaratan hakim)," katanya.
Dia juga membenarkan, MKMK mendalami soal RPH yang merupakan mekanisme pengambilan putusan suatu perkara uji materiil UU, dimana dilakukan 9 hakim konstitusi.
"Masuknya di RPH-nya (pendalaman pemeriksaan MKMK). Jadi hanya prosesnya," katanya.
Selebihnya Daniel enggan berkomentar banyak, termasuk soal potensi berubahnya putusan MK 90/PUU-XXI/2023, yang intinya menambahkan frasa di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimum Capres-Cawapres.
"Waduh, waduh, mohon maaf, saya tidak bisa menjawab itu. Saya hanya menceritakan," tutup Daniel.
Frasa yang ditambahkan MK pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu adalah; "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada".
Dengan penambahan frasa itu, maka syarat menjadi Capres atau Cawapres tidak hanya terpaku pada batas usia minimum 40 tahun saja, tetapi di bawah batas usia itu juga bisa, dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang diperoleh dari Pemilu atau Pilkada.
BERITA TERKAIT: