Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Maklumi Kemarahan Pelapor Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman, MKMK: Jangan Bakar Ban di Luar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 31 Oktober 2023, 12:36 WIB
Maklumi Kemarahan Pelapor Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman, MKMK: Jangan Bakar Ban di Luar
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/Ist
rmol news logo Perwakilan 16 Guru Besar dan Pengajar HTN-HAN yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, turut dihadiri pelapor lainnya yakni Denny Indrayana dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

"Laporan ini kayak melampiaskan kemarahan juga. Tapi nggak apa-apa dalam sidang, jangan bakar ban di luar," kata Jimly Asshiddiqie menanggapi keterangan pelapor di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

Pada Kamis (26/10), 16 Guru Besar dan Pengajar HTN-HAN telah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Para pelapor melihat bahwa Anwar Usman terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Hakim Terlapor.

Rangkaian conflict of interest dan/atau pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim oleh Hakim Terlapor bahkan telah dimulai sebelum putusan dibacakan, sehingga Para Pelapor meminta agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi berat yaitu pemecatan tidak dengan hormat terhadap Hakim Terlapor.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA