Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Panggil Dirjen Kementan Hingga Ajudan Istri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 30 Oktober 2023, 12:58 WIB
Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Panggil Dirjen Kementan Hingga Ajudan Istri
Tersangka Syahrul Yasin Limpo/RMOL
rmol news logo Direktur Jenderal (Dirjen) hingga ajudan istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (30/10), pihaknya memanggil tujuh orang sebagai saksi untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo dkk.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (30/10).

Ketujuh saksi yang dipanggil, yakni Andi Muhammad Idil Fitri selaku Direktur Sayuran Tanaman dan Obat tahun 2023-sekarang, Andi Nur Alam Syah selaku Dirjen Perkebunan Kementan tahun 2022-sekarang, Arief Sofian selaku Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan.

Selanjutnya, M Ridwan selaku Adc Istri SYL, Agung Mahendra selaku Staf Biro Umum pada Kementan, Lucy Anggraini selaku PNS Kementan, dan Martini selaku karyawan swasta.

Mentan periode 2019-2023, SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL sendiri dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA