Hal ini diungkapkan Dito saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Dalam sidang tersebut, Dito menjawab pertanyaan yang diajukan Majelis Ketua Fahzal Hendri.
Awalnya Dito ditanya oleh Fahzal tentang Anang Achmad Latif (Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo). Namun, Dito menjawab tidak mengenalnya.
Di depan hakim, Dito juga menjawab tidak mengenal Yohan Suryanto, yang saat itu menjadi tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia tahun 2020.
Hakim lalu menanyakan terkait kedekatan Dito dengan Johhny Plate dimana mereka sama-sama menjadi menteri di Kabinet Indonesia Maju.
"Sejak saya di kabinet tidak pernah ketemu," kata Dito.
Dari sini, Dito juga membantah dirinya memiliki tali kekeluargaan dari Johny.
Dalam sidang kali ini, Dito menjadi saksi dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto,
Dalam persidangan, Dito juga membantah telah menerima uang senilai Rp27 miliar terkait pengamanan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G.
Padahal, dalam persidangan sebelumnya, fakta persidangan baru mencuat kala mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah memberi uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito dalam rangka menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejagung.
BERITA TERKAIT: