Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, mengatakan, pemeriksaan ini berkaitan dengan salah satu tersangka yakni, Elvano Hatorangan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo).
Mereka yang diperiksa yakni; RD selaku Direktur Utama PT Adyawinsa Telecomunication & Electrical; AM selaku Direktur Utama PT Multilink Network Solution; AKT selaku Direktur Utama PT Transformer Jaya Indonesia; DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha.
Berikutnya, DA selaku Kepala Divisi Hukum Bakti (Wakil Ketua POKJA); MA selaku Pegawai Bakti Kominfo; M selaku General Manager Wideband PT Wideband Media Indonesia; dan MJS selaku Manager Transport PT Sinotrans CSC Indonesia.
"Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (9/10).
Kata dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.
BERITA TERKAIT: