Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

7,5 Jam Diperiksa KPK, Mantan Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Bantah Ngutip "Saweran" di Kementan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 09 Oktober 2023, 19:39 WIB
7,5 Jam Diperiksa KPK, Mantan Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Bantah Ngutip "Saweran" di Kementan
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta/RMOL
rmol news logo Selama 7,5 jam, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan. Dia membantah disebut melakukan pungutan saweran atau pemerasan.

Hal itu disampaikan langsung Hatta usia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.03 WIB hingga pukul 17.34 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (9/10).

Saat ditanya terkait materi pemeriksaan, Hatta enggan menjawabnya. Dia meminta wartawan untuk bertanya kepada Penasihat Hukum (PH).

"Nanti PH saya yang jelasin ya," kata Hatta kepada wartawan, Senin sore (9/10).

Selain itu, Hatta juga enggan menjawab terkait uang Rp400 juta yang diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pribadinya di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Nanti PH yang jelasin. Materinya nanti (disampaikan) PH saya," tuturnya.

Namun, saat ditanya soal dugaan mengutip saweran dari para pegawai dan pejabat di Kementan, Hatta membantahnya.

"Enggak, enggak sampai segitu lah," tegasnya.

Pada pemanggilan hari ini, Hatta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Hatta, KPK juga sudah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan.

Khusus Syahrul Yasin Limpo, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan status tersangka ketiga orang tersebut. Hal itu akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melakukan pencegahan terhadap 9 orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan, hingga April 2024.

Sembilan oleh yang dicegah itu adalah Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA