"Terkait tindakan penyidikan impor (gula), hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (3/10).
Adapun perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang secara khusus terjadi pada periode 2015 sampai 2023.
Kejagung pun telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sedang kami tangani dan kami tingkatkan tahapannya menjadi penyidikan," kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, ada beberapa modus praktik dugaan korupsi yang terjadi di Kemendag.
Pertama, pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, di mana Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
"Selanjutnya, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," terang Kuntadi.
Terkait hal ini, Kejagung belum bisa membeberkan nominal kerugian negara karena masih dalam proses penyidikan.
BERITA TERKAIT: