Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan Ali ditangkap di rumah tinggal, di Bukit Rivaria Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu malam (27/9), pukul 23.30 WIB.
Dijelaskan Ketut, Ali merupakan terpidana yang merugikan PT Wijaya Karya Beton dengan cara mengklaim dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 M2.
PT Wijaya Karya Beton merugi atas pembayaran kurang lebih senilai Rp199.360.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan tiga ratus enam puluh juta rupiah)," kata Ketut dalam rilis resmi, Kamis (28/9).
Pada saat diamankan, Ali bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Ali pun dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu dalam video penangkapan yang diterima redaksi, tampak Tim Tabur Kejagung sedikit membopong jalannya Ali ke mobil.
BERITA TERKAIT: