Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Max Ruland Boseke Diduga Sebar Uang Korupsi ke Sejumlah Rekening Bank

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 September 2023, 20:54 WIB
Max Ruland Boseke Diduga Sebar Uang Korupsi ke Sejumlah Rekening Bank
Max Ruland Boseke/Net
rmol news logo Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke, diduga menyebar uang hasil korupsi ke sejumlah rekening bank.

Hal itu kini tengah diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas RI 2014.

Saksi yang telah diperiksa adalah Siti Chotimah, koordinator teller Bank Mandiri Cabang Angkasa. Dia sudah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

"Saksi didalami terkait dugaan aliran uang yang diterima dan disebar dalam rekening bank dari sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (8/9).

Sementara itu, sambung Ali, saksi lain, yakni Mohamad Idris, pengusaha laundry dan PT Abellux Money Exchange, tidak hadir dan dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan ulang.

Berdasar informasi, tersangka yang menyebar uang korupsi ke beberapa rekening bank dimaksud diduga Max Ruland Boseke.

Pada Kamis (10/8), KPK mengumumkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Basarnas. KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Namun identitas para tersangka belum diumumkan.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah itu.

Mereka adalah Max Ruland Boseke (Sekretaris Utama Basarnas 2009-2015) yang saat ini menjabat Kepala Baguna Pusat PDIP, Anjar Sulistiyono (PPK Basarnas 2012-2018 dan Koordinator Humas Basarnas), dan William Widarta (Direktur CV Delima Mandiri).

Ketiga tersangka juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Berdasar data di Ditjen Imigrasi, ketiganya masih aktif dalam daftar cegah sejak 17 Juni 2023 sampai 17 Desember 2023.

Untuk tersangka Max Ruland dan tersangka Anjar Sulistiyono, telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/8). Saat itu kedua tersangka dicecar soal proses pelaksanaan lelang yang dimulai dari pengusulan anggaran hingga dugaan pengaturan untuk memenangkan perusahaan tertentu.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA