Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Alvin Lim Lanjut, Polisi Periksa 28 Saksi dan 8 Saksi Ahli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 30 Agustus 2023, 20:20 WIB
Kasus Alvin Lim Lanjut, Polisi Periksa 28 Saksi dan 8 Saksi Ahli
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar/RMOL
rmol news logo Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pengacara LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, sebagai tersangka, buntut pernyataannya yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

“Kita sudah menetapkan sebagai tersangka terhadap saudara AL,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Rabu (30/8).

Dijelaskan, pada kasus itu ada beberapa laporan polisi (LP) di sejumlah Polda, selanjutnya ditarik Bareskrim Polri.

Dari sejumlah laporan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi.

“Kami sudah memeriksa 28 saksi, selanjutnya kami juga sudah memeriksa saksi atau permintaan keterangan terhadap delapan saksi ahli,” tambahnya.

Alvin Lim dijerat Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 / 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Seperti diketahui, Alvin Lim tersandung kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian, buntut pernyataan yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA