“Kita sudah menetapkan sebagai tersangka terhadap saudara AL,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Rabu (30/8).
Dijelaskan, pada kasus itu ada beberapa laporan polisi (LP) di sejumlah Polda, selanjutnya ditarik Bareskrim Polri.
Dari sejumlah laporan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi.
“Kami sudah memeriksa 28 saksi, selanjutnya kami juga sudah memeriksa saksi atau permintaan keterangan terhadap delapan saksi ahli,” tambahnya.
Alvin Lim dijerat Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU 1 / 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Seperti diketahui, Alvin Lim tersandung kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian, buntut pernyataan yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
BERITA TERKAIT: