“Dalam operasi Nila Jaya tahun 2023, kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial RD,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin malam (21/8).
Saat ditangkap di rumah kost-kostan, anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas di dalam bungkusan teh china dengan berat 5,2 kilogram. Usut punya usut, sabu itu didapatkan dari dua kali pengiriman yaitu di daerah Subang dan Tangerang.
“Dari dua kali pengiriman itu terkumpul 5 kilogram lebih di rumah tersangka (RD) di Kampung Beting, Koja,” kata Gidion.
Bila dikonversikan dalam rupiah menurut harga pasarnya 1 Kg sama dengan Rp 1 miliar, maka total 5 Kg sabu bernilai Rp5 miliar.
Dalam kasus ini, Gidion juga menyebut bahwa tersangka RD merupakan residivis yang pernah mendekam di Nusa Kambangan selama 7 tahun dengan kasus yang sama.
“Merupakan residivis dan baru 1 tahun bebas. Memulai lagi kegiatannya (kurir) sekitar bulan April 2023 sampai pada saat tertangkap,” jelas Gidion.
Atas ulahnya, RD pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan seumur hidup dan atau paling rendah 6 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: