Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Tagop dkk ke Lapas Klas IIA Ambon, Kamis (10/8).
"Sebagaimana amar putusan yang menyatakan terpidana Tagop Sudarsono Soulisa bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp300 juta," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (11/8).
Selain itu, Tagop juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,7 miliar.
Sedangkan terpidana lainnya, yakni Johny Rynhard Kasman selaku swasta, menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan, dan pidana denda sebesar Rp100 juta.
BERITA TERKAIT: