Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jalani Hukuman 8 Tahun, Bekas Bupati Bursel Tagop Sudarsono Dijebloskan KPK ke Lapas Ambon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 11 Agustus 2023, 16:54 WIB
Jalani Hukuman 8 Tahun, Bekas Bupati Bursel Tagop Sudarsono Dijebloskan KPK ke Lapas Ambon
Mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa, menjalani hukuman 8 tahun di Lapas Klas IIA Ambon/Ist
rmol news logo Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon untuk menjalani pidana badan selama 8 tahun.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Tagop dkk ke Lapas Klas IIA Ambon, Kamis (10/8).

"Sebagaimana amar putusan yang menyatakan terpidana Tagop Sudarsono Soulisa bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp300 juta," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (11/8).

Selain itu, Tagop juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,7 miliar.

Sedangkan terpidana lainnya, yakni Johny Rynhard Kasman selaku swasta, menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan, dan pidana denda sebesar Rp100 juta. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA