Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum Pidana: Jangan Berhenti di Yusrizky, Kejagung Harus Usut Aktor Intelektual Kasus Korupsi BTS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 11 Agustus 2023, 16:47 WIB
Pakar Hukum Pidana: Jangan Berhenti di Yusrizky, Kejagung Harus Usut Aktor Intelektual Kasus Korupsi BTS
Ilustrasi: Kantor Kejaksaan Agung RI/Ist
rmol news logo Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) diharapkan dapat mengusut tuntas kasus korupsi proyek pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan Kejagung harus berani mengusut hingga aktor intelektual kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun negara tersebut.

“Ya, jika memang ada indikasi keterlibatan pihak yang lebih tinggi jabatan atau lebih tinggi kedudukannya, ya semestinya dikejar terus,” kata Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu melalui sambungan telepon, Jumat (11/8).  

Menurut dia, Kejagung tidak boleh berhenti pada penetapan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka yang kemudian menyeret nama suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro.

Pasalnya, PT Basis Utama Prima atau juga disebut Basis Investment merupakan perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki oleh Happy Hapsoro.

“Ya semestinya dikejar terus melalui Yusrizki,” kata Fickar.

Namun begitu, Fickar juga menyatakan bahwa seiring pengungkapannya Kejagung harus tetap mengantongi bukti-bukti pendukung yang kuat untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi BTS tersebut.  

“Tentu saja harus juga didukung alat bukti lainnya,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA