Pasalnya, kejadian penangkapan oknum militer dalam kasus dugaan korupsi yang juga melibatkan Puspom TNI dalam penanganan perkara, juga pernah terjadi pada 2017.
Di tahun itu, Puspom TNI ikut menangani perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 yang ditangani KPK.
Saat itu, lima oknum TNI diduga terlibat dalam kasus tersebut, dan bahkan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy (PFA); mantan Pekas Mabesau Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW; Bauryar Pekas Diskuau Pelda SS; mantan Sesdisadaau Kolonel (Purn) FTS; dan Staf Khusus Kasau Marsekal Muda TNI (Purn) SB.
Dalam proses penanganan perkara yang berjalan, Puspom TNI menghentikan proses penyidikan terhadap lima tersangka dari oknum militer, alias mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara, dalam kasus Kabasarnas, Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko responsif mendatangi Kantor KPK, dan bahkan sampai menyatakan yang berhak menetapkan oknum militer sebagai tersangka hanya pihaknya.
Sebelumnya, Kabasarnas Masrdya Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh KPK setelah anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto terjaring tangkap tangan. Afri diserahkan ke Puspom usai ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengadaan barang di Basarnas, dan tidak ditahan oleh KPK.
BERITA TERKAIT: