Biasanya, dalam pemeriksaan saksi baik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi meringankan dari kuasa hukum terdakwa, dan saksi ahli mengurai fakta-fakta baru dalam kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan itu bisa membuat penyelidikan baru yang nantinya akan menetapkan tersangka baru lagi.
Demikian pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said terkait kasus korupsi BTS yang menjerat mantan Menkomindo Johnny Gerard Plate.
"Salah satu yang bisa dijadikan untuk memulainya penyelidikan bagi aparat penegak hukum adalah adanya petunjuk. Nah, fakta persidangan bisa dijadikan petunjuk untuk memulainya penyelidikan baru," ucap Muhtar kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/7).
Terlebih, Muhtar menyebut tindakan korupsi pasti melibatkan dua orang atau lebih. Jadi peluang munculnya nama baru dalam perkara ini pun kuat.
"Maka bisa jadi akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Karena korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu orang saja, karena korupsi dilakukan oleh minimal dua orang," terangnya.
Meski begitu, Muhtar tidak bisa berandai-andai, sebab fakta persidangan ditambah keterangan saksi dan keputusan jaksa serta hakim yang dapat menentukan ada atau tidaknya penyelidikan baru.
BERITA TERKAIT: