Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Dirut Pertagas Niaga Jugi Prajogio

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 24 Juli 2023, 12:16 WIB
Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Dirut Pertagas Niaga Jugi Prajogio
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014 masih terus diusut. Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi Pertagas Niaga.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan dilakukan pada Jugi Prajogio selaku Direktur Utama (Dirut) Pertagas Niaga sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (24/7).

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan untuk kedua kalinya terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Desember 2022 hingga Juni 2023. Namun, KPK tidak membeberkan identitas keempat orang yang dicegah itu.

Akan tetapi, KPK sudah tidak lagi mencegah keempat orang tersebut karena batas pencegahan hanya dilakukan untuk dua kali dalam periode per enam bulan.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, keempat orang yang sebelumnya dicegah itu, yakni Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014 yang merupakan tersangka dalam perkara ini, dan tiga orang lainnya yang merupakan saksi penting, yaitu Dimas Mohamad Aulia, Yenni Andayani, dan Hari Karyuliarto

KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada Kamis 23 Juni 2022. Namun demikian, pengumuman identitas tersangka, hingga kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat bahwa kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina tersebut ditangani oleh KPK. Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2 triliun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA