Mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudi Jocom akan didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp 69,1 miliar dari tiga proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Dudi Jocom selaku Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelola Aset pada Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2010-2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/7).
"Dalam dakwaan, tim Jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp 69,1 miliar dari 3 proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (19/7).
Tiga proyek pembangunan gedung kampus IPDN dimaksud, yakni di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, dan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
"Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim untuk agenda hari sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: