Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Pejabat Kemendagri, Dudi Jocom Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp 69,1 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Juli 2023, 10:10 WIB
Mantan Pejabat Kemendagri, Dudi Jocom Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp 69,1 Miliar
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudi Jocom akan didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp 69,1 miliar dari tiga proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Dudi Jocom selaku Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelola Aset pada Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2010-2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/7).

"Dalam dakwaan, tim Jaksa menguraikan adanya kerugian keuangan negara Rp 69,1 miliar dari 3 proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (19/7).

Tiga proyek pembangunan gedung kampus IPDN dimaksud, yakni di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, dan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.

"Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim untuk agenda hari sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA