Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perkara Suap Hasbi Hasan, KPK Sita Mobil Ferrari dan McLaren

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 Juli 2023, 22:57 WIB
Perkara Suap Hasbi Hasan, KPK Sita Mobil Ferrari dan McLaren
Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, tempat penyimpanan dua mobil mewah barang bukti kasus korupsi Hasbi Hasan/RMOL
rmol news logo Dua unit mobil mewah yang diduga milik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH), disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil mewah yang diduga milik tersangka Hasbi.

"Benar, di antaranya satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik, dan satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna volcano yellow," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/7).

Dalam surat tuntutan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, juga tercantum dua unit mobil mewah tersebut, yang digunakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara lain.

Di mana, barang bukti tersebut berada di nomor 643 dan 644. Barang bukti nomor 643 berupa satu unit mobil merek Ferrari Type California warna merah metalik dengan nomor polisi B 324 BBB. Sedangkan barang bukti nomor 644 berupa satu unit mobil merek McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow dengan nomor polisi B 1 STN.

Ali menjelaskan, dua unit mobil mewah tersebut saat ini berada di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Hasbi merupakan tersangka ke-17 yang ditahan KPK dalam perkara suap penanganan perkara di MA.

Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA.

Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA