Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Hasan Hasbi datang dengan didampingi enam orang, termasuk pengacara dan pengawalnya. Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.25 WIB, Rabu (12/7).
Saat ditanya soal kesiapannya jika dilakukan upaya paksa penahanan oleh KPK, Hasbi enggan meresponnya. Dia meminta wartawan untuk bertanya kepada pengacaranya.
"Tanya lawyer saya saja ya," singkat Hasbi.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, KPK akan langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Hasbi usai pemeriksaan selesai.
Pada Senin (10/7), hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Hasbi sudah sesuai dengan bukti-bukti, atau dinyatakan telah sah menurut hukum.
Dalam perkara suap di MA ini, KPK resmi umumkan dua tersangka baru pada Selasa (6/6), yakni Hasbi Hasan (HH), dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton. Untuk tersangka Dadan, sudah ditahan pada Selasa (6/6).
BERITA TERKAIT: