Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail Bakal Serahkan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 10 Juli 2023, 22:13 WIB
Kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail Bakal Serahkan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung
Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di PN Jaksel, Senin (10/7)/RMOL
rmol news logo Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, bakal mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kita lihat Kamis (13/7) lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung)," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/7).

Maqdir berjanji akan memenuhi panggilan pada Kamis nanti, sekaligus membawa uang Rp 27 miliar itu secara tunai. Sebab, Kejagung tidak mau menerima uang melalui transfer.

Maqdir pun memastikan seluruh uang itu berada dalam keadaan aman.

"Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. InsyaAllah (tunai) ya, pokoknya kita simpan di tempat yang aman. InsyaAllah tak ada kurang satu sen pun," kata Maqdir.

Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang dari pihak swasta yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan dalam bentuk cash dengan pecahan mata uang dollar AS.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu (4/7). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA