Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Dugaan Suap Hasbi Hasan, KPK Panggil Relawan Jokowi dan Dosen UI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 27 Juni 2023, 14:10 WIB
Usut Dugaan Suap Hasbi Hasan, KPK Panggil Relawan Jokowi dan Dosen UI
Timothy Ivan Triyono/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil relawan Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024, Timothy Ivan Triyono dan seorang dosen di Universitas Indonesia (UI). Pemanggilan ini dalam upaya mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dua orang yang dipanggil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (27/6).

Saksi Timothy yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jokpro 2024 itu telah hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.25 WIB. Saksi Timothy sebelumnya juga sudah sekitar lima kali diperiksa untuk tersangka sebelumnya, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Agung Gazalba Saleh dkk.

Sedangkan satu saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Frans Asisi Datang selaku dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI. Belum diketahui apakah saksi Frans sudah hadir atau belum.

Dalam perkara suap di MA ini, KPK resmi umumkan dua tersangka baru pada Selasa (6/6), yakni Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA, dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Namun demikian, KPK baru menahan tersangka Dadan pada Selasa (6/6). Sedangkan tersangka Hasbi belum dilakukan penahanan. KPK memastikan akan kembali memanggil Hasbi sebagai tersangka dan akan dilakukan upaya paksa penahanan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA