"Soal hukum biar diurus Kejaksaan," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (13/6).
Menurutnya, keinginan Johnny mengajukan Justice Collaborator merupakan hak hukumnya. Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan jadi pertimbangan kejaksaan untuk memutuskan mengabulkan atau tidak.
"Tidak perlu persetujuan kami. Itu urusan hukum," sambung pria yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu.
Johnny diduga terlibat korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 triliun.
Penyediaan BTS 4G merupakan salah satu program untuk akselerasi transformasi digital nasional sesuai arahan Presiden Joko Widodo di kawasan tertinggal dan terluar.
BERITA TERKAIT: