Kuasa hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe mengatakan, penangkapan kliennya diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami anggap ada kejanggalan, kami mengajukan praperadilan penangkapan klien kami,” kata Pahrur dalam keterangannya, Rabu (7/6).
Pahrur memaparkan terjadi beberapa kejanggalan. Di antaranya, tidak berlandaskan UU Ekstradisi melainkan laporan polisi (LP) model A saat hendak memulangkan kliennya.
“LP model A itu dalam KUHP kalau polisi temukan tindak pidana. Itu harus jelas diuraikan pasalnya, di mana dan kapan (kejadiannya),” jelasnya.
Red notice Interpol yang digunakan juga disebut tidak memuat permintaan penangkapan, hanya memantau. Identitas yang tercantum dalam
red notice juga berbeda dengan yang dimiliki kliennya.
“Paspor (di
red notice) berawalan G8. Dia (kliennya) enggak pernah pakai ini. Paspor terakhir awalannya A. Dia sudah pakai ini untuk ke beberapa negara. Di Indonesia juga punya KITAS,” tuturnya.
Sementara itu, ia juga mengkritisi rencana pendeportasian kliennya. Sebab Indonesia tidak memiliki perjanjian dengan Kanada.
"Kami sudah bersurat ke Kemlu dan infonya tidak ada (permintaan Kanada mengekstradisi Stephane Gagnon),” tutupnya.
BERITA TERKAIT: