Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Buka Peluang Usut Dugaan Keterlibatan Anggota BPK RI dalam Kasus Korupsi di Kepulauan Meranti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Juni 2023, 01:20 WIB
KPK Buka Peluang Usut Dugaan Keterlibatan Anggota BPK RI dalam Kasus Korupsi di Kepulauan Meranti
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil/RMOL
rmol news logo Dugaan keterlibatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain. Termasuk keterlibatan anggota BPK Perwakilan Riau lainnya.

"Sedang kita dalami, jadi kalau misalkan ada yang dicegah seperti itu, nantinya akan didalami keterlibatan dari orang-orang tersebut. Kita membutuhkan kehadirannya untuk kita klarifikasi, sehingga dicegah," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (5/6).

Saat ditanya soal pendalaman terhadap anggota BPK Perwakilan Riau bernama Ruslan Ependi yang juga telah dicegah, KPK memastikan siapapun akan didalami.

"Apa yang disampaikan tentunya akan kita dalami. Tentunya peran-peran dari setiap orang yang nanti kita ketemu, misalnya ketemu di penyidikan, tentu kita akan terus dalami," kata Asep.

Bahkan, saat ditanya soal pendalaman terkait dugaan keterlibatan anggota BPK RI, Asep membuka peluang akan mendalami ke arah sana.

"Seperti tadi saya sampaikan, siapapun yang terlibat di dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu akan kita klarifikasi, kita minta keterangan," pungkas Asep.

KPK pada Jumat (7/4) secara resmi menetapkan 3 dari 28 orang yang terjaring tangkap tangan sebagai tersangka. Yaitu Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024, Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.

Tiga orang tersebut terlibat dalam 3 kluster perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yaitu dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya TA 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi Riau.

Dalam kegiatan tangkap tangan yang berlangsung di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta pada Kamis (6/4), KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,7 miliar.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.

Dalam perkembangannya, KPK melakukan pencegahan terhadap 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 10 Mei 2023 hingga 6 bulan ke depan.

Sepuluh orang yang dicegah itu terdiri dari 8 orang pegawai BPK Perwakilan Riau, yakni Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, Salomo Franky Pangondian. Dan 2 orang swasta, yaitu Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA