Hal itu disampaikan langsung oleh Firli, menjawab tudingan bahwa KPK tidak kooperatif atas pemeriksaan yang sedang berlangsung di Ombudsman.
"Terkait Ombudsman sudah dijelaskan Pak Sekjen. Yang pasti kita memberikan jawaban, bukan kita tidak kooperatif, kita jawab pakai surat," ujar Firli kepada
Kantor Berita Politik RMOL di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (1/6).
Firli menekankan, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya menghormati semua proses. Untuk itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa telah menjelaskan melalui surat kepada Ombudsman.
"Dulu kan sama juga kan, ketika tes TWK. Rekomendasi begini, faktanya begini. Dibilang terjadi kesalahan dalam seleksi. Tapi kesimpulannya minta yang tidak lulus supaya dilantik. Dan proses yang kita lalui, putusan MK sudah selesai, benar yang dilakukan KPK. JR ke MA, tentang TWK itu, benar. Terus diajukan PTUN, tingkat pertama, banding, terakhir kemarin Kasasi ditolak juga. Jadi kita sebagai negara hukum kita ikutin saja prosedur hukum. Jadi kami tidak ingin berpolemik, karena itu bukan konflik," pungkas Firli.
BERITA TERKAIT: