Terkait hal tersebut, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, kepindahan Mario juga diikuti beberapa tahanan lainnya.
"Mario Dandy pada Selasa 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba. Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dkk dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya," kata Rika lewat pesan singkat kepada Redaksi, Kamis (1/6).
Setelah pemeriksaan selesai, Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang tahanan lainnya.
Rika menyebut, pemindahan Mario dan sejumlah tahanan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini.
"Serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat
overcrowding hampir 300 persen, saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang. Pemindahan penghuni Rutan Cipinang akan dilakukan bertahap ke Lapas di wilayah Jabotabek," tutur Rika.
Dalam pemindahan ini, Rika menyebut petugas Lapas tidak memberikan hak istimewa kepada Mario. Artinya semua tahanan diperlakukan sama tanpa membeda-bedakan latar belakang tindakan pidana yang dibuat.
"Penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," kata Rika.
Setelah dipindah, Mario Dandy dan Shane Lukas nantinya bakal menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/6).
"Hari sidang yang pertama, yaitu pada Selasa, 6 Juni 2023," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
BERITA TERKAIT: