Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa Kurang dari 1 Jam, Saksi Kasus Tukin Ditjen Minerba Serahkan Berkas Transaksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 29 Mei 2023, 12:06 WIB
Diperiksa Kurang dari 1 Jam, Saksi Kasus Tukin Ditjen Minerba Serahkan Berkas Transaksi
PNS Ditjen Minerba, Christa Handayani Pangaribowo, usai diperiksa KPK/RMOL
rmol news logo Diperiksa kurang dari satu jam, PNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Christa Handayani Pangaribowo, mengaku hanya menyerahkan berkas transaksi keuangan terkait pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Tahun Anggaran 2020-2022.

Pengakuan itu disampaikan Christa, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 10.50 hingga pukul 11.35 WIB "Iya (penyerahan berkas)" katanya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (29/5).

Ditanya terkait berkas apa yang diserahkan, menurutnya berkas transaksi keuangan seperti diminta tim penyidik KPK. "Iya (transaksi keuangan), yang diminta penyidik saja," katanya.

Saat dimintai tanggapan terkait statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diumumkan secara resmi, Christa enggan menanggapi. "Nggak ada, makasih ya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik juga memanggil enam saksi lain, yakni Sabdono Harry Wibowo (PNS Ditjen Minerba), Yoga Pratama (Analis Kepegawaian Ahli Pertama), Abdullah (Bendahara Pengeluaran periode 2020-2021), Rockmat Annasikkhah (PNS ESDM), Beni Arianto (PNS), dan Hendi (pensiunan PNS, sebelumnya di Bagian Keuangan Ditjen Minerba).

Seperti diberitakan, Senin (27/3), KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah ini.

Namun KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

KPK menyebut, uang korupsi digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK pun telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, agar melakukan pencegahan terhadap sepuluh orang, agar tidak bepergian ke luar negeri, yakni Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine.

Mereka merupakan ASN di Kementerian ESDM dan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat. Pada Senin (27/3) hingga Selasa (28/3) menggeledah kantor Ditjen Minerba, kantor Kementerian ESDM, serta Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat setelah ditemukan kunci apartemen saat geledah ruang kerja Plh Dirjen Minerba, M Idris Froyoto Sihite.

Dari kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, KPK mengamankan dokumen terkait Tukin ASN Kementerian ESDM. Sedangkan penggeledahan di apartemen, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya pada Selasa (28/3), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Depok, Jawa Barat yang merupakan kediaman para tersangka dalam perkara ini.

Kemudian pada Rabu (29/3), tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tempat yang digeledah itu, yaitu tiga rumah kediaman dan satu unit apartemen milik dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan di beberapa lokasi itu, tim penyidik mengamankan dokumen dan alat elektronik yang terindikasi adanya aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA