Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Pimpinan KPK, MK Ubah Masa Jabatan Dewas Jadi 5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 Mei 2023, 14:23 WIB
Selain Pimpinan KPK, MK Ubah Masa Jabatan Dewas Jadi 5 Tahun
Ilustrasi logo KPK/RMOL
rmol news logo Selain mengubah masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK disamakan menjadi 5 tahun.

Dalam pertimbangan putusan atas permohonan uji materi UU KPK yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, MK juga turut mengubah masa jabatan Dewas KPK dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan, dalil Ghufron selaku pemohon terkait norma Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK beralasan menurut hukum.

Di mana, Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu kata Arief, seiring dengan reformulasi masa jabatan pimpinan KPK dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun, maka juga berdampak pada masa jabatan Dewas KPK. Mengingat, berdasarkan Pasal 37A UU 19/2019, masa jabatan Dewas KPK adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian kata Arief, dalam rangka menjaga konsistensi dan harmonisasi dalam pengaturan masa jabatan pimpinan KPK dan masa jabatan Dewas, maka reformulasi masa jabatan pimpinan KPK menurut penalaran yang wajar berlaku pula bagi Dewas.

"Sehingga masa jabatan Dewan Pengawas yang semula 4 tahun juga disamakan menjadi 5 tahun," kata Arief.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA