Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, mengatakan, Menkominfo yang baru harus menutup akses konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.
"Karena Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mempunyai otoritas mengendalikan peredaran judi online," tegas Hasanuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/5).
Dia berharap Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dapat bekerjasama dengan instansi cyber nasional, seperti BIN, BASN, dan Dittipidsiber Bareskrim Polri, dalam upaya memberantas judi online.
"Judi online juga bagian dari kejahatan cyber. Jadi harus bekerjasama dengan lembaga penegak hukum dalam upaya menindak praktik judi online, libatkan KPK bila ada penyelenggara negara membackup (backing) judi online," katanya lagi.
Hasanuddin menegaskan, penyelenggara negara yang terlibat backing judi online termasuk sebagai tindak pidana korupsi berupa suap.
"Jadi, maraknya judi online tak terlepas dari lemahnya kontrol Kominfo terhadap pemutusan akses konten judi online di ruang digital, termasuk platform digital dan situs yang membagikan konten kegiatan judi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: