Penyelesaian kasus pidana dengan
restorative justice nampaknya tidak boleh diterapkan dalam kasus korupsi dan peredaran narkoba.
Pesan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada seluruh jajarannya terutama dalam satuan kerja reserse kriminal.
Menurut Karyoto,
restorative justice jadi salah satu opsi untuk masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum yang sudah dilaporkan ke polisi, terlebih persoalan yang bisa diselesaikan secara musyawarah.
"Masih menyangkut pribadi dan pribadi yang tidak menyangkut tentang korupsi, narkotika dan lain-lain itu bisa semacam musyawarah oleh mereka (pelaku-korban) sendiri," kata Karyoto kepada wartawan Kamis (11/5)
Bila tidak bisa diselesaikan dengan
restorative justice, Karyoto menyebut pihaknya akan mengusut perkara yang ada hingga tuntas.
"Produknya (
restorative justice) semacam surat pernyataan bahwa mereka telah menyelesaikan permasalahan. Seperti bagaimana bahwa upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir," kata Karyoto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: