Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolda Metro Ingatkan Jajarannya Tidak Terapkan Restorative Justice di Kasus Narkoba dan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 11 Mei 2023, 21:27 WIB
Kapolda Metro Ingatkan Jajarannya Tidak Terapkan <i>Restorative Justice</i> di Kasus Narkoba dan Korupsi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto/RMOL
rmol news logo Penyelesaian kasus pidana dengan restorative justice nampaknya tidak boleh diterapkan dalam kasus korupsi dan peredaran narkoba.

Pesan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada seluruh jajarannya terutama dalam satuan kerja reserse kriminal.

Menurut Karyoto, restorative justice jadi salah satu opsi untuk masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum yang sudah dilaporkan ke polisi, terlebih persoalan yang bisa diselesaikan secara musyawarah.

"Masih menyangkut pribadi dan pribadi yang tidak menyangkut tentang korupsi, narkotika dan lain-lain itu bisa semacam musyawarah oleh mereka (pelaku-korban) sendiri," kata Karyoto kepada wartawan Kamis (11/5)

Bila tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, Karyoto menyebut pihaknya akan mengusut perkara yang ada hingga tuntas.

"Produknya (restorative justice) semacam surat pernyataan bahwa mereka telah menyelesaikan permasalahan. Seperti bagaimana bahwa upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir," kata Karyoto.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA