Menurut Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia (KMHI), langkah Bareskrim Polri yang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Dito sudah tepat karena selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Kami dukung Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto untuk menjemput paksa dan menangkap Dito, dengan cara apa pun," kata Koordinator KMHI, Firman Adnan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5).
KMHI menilai, sikap Dito yang mangkir dari pemeriksaan telah melecehkan hukum dan aparat penegak hukum. Upaya mangkir Dito juga memberikan sinyal negatif bahwa sosok yang sudah ditetapkan tersangka itu memang bersalah di mata hukum.
Di sisi lain, KMHI juga mengimbau kepada semua pihak untuk mendukung langkah Bareskrim Polri menangkap Dito, termasuk pihak keluarga tersangka untuk kooperatif memberikan segala informasi yang dibutuhkan.
"Berikan informasi kepada Kabareskrim jika mengetahui keberadaan Dito. Jika menghalangi-halangi, maka siapa pun bisa dikenakan Pasal
Obstruction of Justice,"tutup Firman.
BERITA TERKAIT: