"Terkait dengan itu sejauh ini memang informasinya belum ada, belum terjadwal. Tetapi kan peluang-peluang itu ke sana, terkait dengan beberapa wajib lapor dari LHKPN," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu petang (10/5).
Karena kata Ali, wajib lapor telah berakhir waktu pelaporan harga kekayaannya pada 31 Maret 2023 untuk LHKPN periode 2022. Sehingga, berikutnya KPK melakukan verifikasi terhadap seluruh LHKPN wajib lapor yang telah masuk ke KPK.
Ali Fikri menjelaskan pihaknya makan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ke Arinal, jika memang setelah ada kejanggalan dari data LHKPN. Misalnya dari data yang dilaporkan, tidak sesuai dengan profilnya.
"Pasti kemudian dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Dan ini kami lakukan, kami tegaskan bukan karena viralnya ya, tetapi kemudian tentu dari hasil pemeriksaan tim verifikasi LHKPN," pungkas Ali.
Sementara itu, berdasarkan LHKPN KPK, Gubernur Lampung Arinal terakhir melaporkan LHKPN periode 2021. Sementara untuk LHKPN belum muncul di website KPK.
Pada LHKPN 2021, Arinal memiliki harta kekayaan sebesar Rp 22.600.702.572 (Rp 22,6 miliar). Harta kekayaan itu mengalami kenaikan di banding LHKPN 2020 yang sebesar Rp 20.214.917.699 (Rp 20,2 miliar).
Selanjutnya pada LHKPN 2019, Arinal mempunyai harta sebesar Rp 18.097.215.348 (Rp 18 miliar). Dan pada saat menjadi calon Gubernur Lampung pada 5 Januari 2018, Arinal tercatat mempunyai harta sebesar Rp 12.893.312.248 (Rp 12,8 miliar).
BERITA TERKAIT: