Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Istri Irwandi Yusuf, Dicecar Soal Uang Dinas di Pemprov Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 04 Mei 2023, 15:35 WIB
KPK Periksa Istri Irwandi Yusuf, Dicecar Soal Uang Dinas di Pemprov Aceh
Istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani/RMOLAceh
rmol news logo Istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani dan sembilan orang lainnya dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya pengumpulan uang dari beberapa Dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk keperluan Irwandi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari 16 orang yang dipanggil sebagai saksi, hanya 10 orang yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA) dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

"Rabu (3/5) bertempat di Polda Aceh, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (4/5).

Sepuluh saksi yang telah diperiksa, yaitu Darwati A. Gani selaku istri Irwandi Yusuf yang juga selaku anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA); Muhammad Taufik Reza selaku Direktur Utama PT Tuah Sejati.

Selanjutnya, Maitanur selaku PNS; Maryati selaku dosen; Ratnawati selaku PNS; Faisal Azwar selaku PNS pada Bappeda Kota Sabang; Faisal selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkot Sabang; Teguh Agam Meutuah dari Yayasan Sambinoe; Nurmasyithah selaku wiraswasta; dan Nadia selaku wiraswasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan tersangka IA yang aktif melakukan pengumpulan uang ke beberapa Dinas yang ada Pemprov Aceh untuk keperluan Irwandi Yusuf," kata Ali.

Sementara itu, enam orang yang tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik, yaitu Sabaruddin Salam selaku wiraswasta; Maswar selaku pegawai BPKS; Sri Wahyuni Siregar selaku PNS; Suriati Husen selaku PNS; Devi Surita selaku PNS; dan Dewi Meuthia selaku wiraswasta.

"Para saksi tidak hadir dan KPK ingatkan untuk kooperatif kembali hadir pada pemanggilan selanjutnya," pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 27 Januari 2023. Pencegahan itu dilakukan agar Irwandi Yusuf dapat kooperatif hadir saat dipanggil KPK.

Izil Azhar sendiri telah ditahan KPK pada Rabu (25/1) setelah menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA