KPK Buka Peluang PT Brantas Abipraya Jadi Tersangka Korporasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Oktober 2026, 09:28 WIB
KPK Buka Peluang PT Brantas Abipraya Jadi Tersangka Korporasi
Gedung KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kemungkinan tersebut masih akan dianalisis dan didalami penyidik, termasuk untuk melihat apakah dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan secara pribadi atau melibatkan korporasi sebagai entitas.

"Nanti penyidik tentu akan analisis, telaah lebih lanjut bagaimana unsur perbuatan melawan hukum ini dilakukan. Actus reusnya seperti apa? Apakah dilakukan oleh pribadi, perorangan, yaitu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh korporasi secara entitas," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Budi menerangkan, seluruh kemungkinan masih terbuka dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Termasuk, kemungkinan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh korporasi dalam pelaksanaan proyek.

"Ini semuanya masih akan didalami. Tentu semuanya terbuka kemungkinan penyidik untuk terus melakukan pengembangan," ujar Budi.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penyidikan saat ini masih berfokus terhadap pihak-pihak perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun yang pasti, penyidikan saat ini masih berfokus untuk pihak-pihak perorangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019, dan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek.

Kasus tersebut bermula dari rencana pembangunan gedung perkantoran baru Pemkab Lamongan yang digagas Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, pada pertengahan 2016.

Pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017, digelar proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dalam proses tersebut, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Pada 21 Juli 2017, PPK Mokh Sukiman menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO senilai Rp151,24 miliar.

Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan penyimpangan pada proses pemilihan penyedia, di antaranya pembentukan kemitraan atau KSO yang diduga hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang.

KPK juga menduga terjadi penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan.

Selain itu, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra diduga telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, meski saat itu proses lelang belum dimulai.

KPK juga menduga Mokh Sukiman selaku PPK menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, volume dan kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA