Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, dari tiga APH, Polri berada di posisi paling terendah, yakni sebesar 95,20 persen, disusul oleh Kejaksaan 95,53 persen, dan Mahkamah Agung 98,62 persen.
"KPK 100 persen. Ini kepatuhan dalam arti LHKPN-nya sudah disampaikan. Ada yang masih kita verifikasi, tapi ada juga yang sudah lolos dan sudah ditayangkan," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/4).
Namun demikian, dari data KPK, hanya ada tiga APH yang dihitung, yakni Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Dari ketiga APH itu, sebanyak 47.612 wajib lapor.
Dari total itu, sebanyak 45.958 orang sudah lapor. Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 1.654 belum lapor. Secara keseluruhan dari tiga APH itu, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sebesar 96,53 persen.
BERITA TERKAIT: