Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (13/4), telah selesai dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Sahat dkk dari tim penyidik kepada tim Jaksa.
"Seluruh unsur pasal terkait dugaan tindak pidana suap dalam berkas perkara dipenuhi tim penyidik dan dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (13/4).
Ali menjelaskan, penahanan masih dilakukan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan sejak hari ini hingga Selasa (2/5).
"Dan sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan," kata Ali.
Untuk Sahat, jelas Ali, ditahan di Rutan Klas I Surabaya. Sedangkan untuk tersangka Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.
Dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, empat orang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022.
Keempat tersangka tersebut, yaitu Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.
Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas), tersangka Sahat diduga telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.
BERITA TERKAIT: