Selain menjatuhkan vonis, Hakim Tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara juga menjabarkan hal yang memberatkan dan meringankan dari AG.
Untuk hal yang memberatkan, saat ini korban dalam hal ini David Ozora, masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain AG yang merupakan mantan pacar Mario Dandy masih berusia 15 tahun, dan masih bisa diharapkan untuk berubah serta memperbaiki diri dan menyesali perbuatannya.
"Bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ucap Sri Wahyuni ​​Batubara bacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
AG sebelumnya divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
AG terbukti bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
Sebagaimana diketahui, vonis AG mantan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempidanakan AG dengan hukuman empat tahun.
BERITA TERKAIT: