Vonis itu dijatuhkan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Alimin.
Selain dijatuhkan hukuman pidana berupa kurungan penjara 12 tahun, Alimin dalam amar putusannya juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Vonis Mario Dandy sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: