Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim dan Kuasa Hukum Sepakat, Pembacaan Pledoi Dody Cs Dilakukan Terpisah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 05 April 2023, 12:47 WIB
Hakim dan Kuasa Hukum Sepakat, Pembacaan Pledoi Dody Cs Dilakukan Terpisah
Sidang pembacaan pledoi terdakwa Dody Prawiranegara di PN Jakbar/RMOL
rmol news logo Pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tiga terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (5/4).

"Kepada penuntut umum, sebelum sidang kita buka maupun penasihat hukum, agenda hari ini adalah nota pembelaan untuk ketiga terdakwa apakah kita periksa secara bersamaan? Saya lihat ini materinya mirip, penuntut umum bagaimana pendapatnya?" tanya Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.

Jaksa pun menjawab bahwa kebijakan pembacaan pledoi mengikuti arahan dari Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Dody pun meminta pembacaan pledoi dipisah antarterdakwa. Sebab saat sidang tuntutan pun dibacakan secara terpisah terhadap ketiga terdakwa.

"Izin majelis, dikarenakan kemarin tuntutan sendiri-sendiri jika diperbolehkan majelis, pledoi kami ada dua pertama adalah pledoi dari terdakwa dan dilanjutkan analisis yuridis dari kuasa hukum kami minta izin terdakwa lebih dahulu," kata Kuasa Hukum Dody.

Dody yang mengenakan kemeja putih lengan panjang pun langsung membacakan kertas berisi pledoi yang dibungkus dengan map biru.

Dkasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu ini, Dody dituntut 20 tahun penjara.

Dody, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA