Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan, apa yang dilakukan Teddy Minahasa bertentangan dengan kewajibannya menegakkan hukum.
"Tidak ada jalan lain selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik yang menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja. Inilah inti perbuatan yang menjadi alasan pemberat tuntutan jaksa mengingat kita sudah darurat narkoba," kata Azmi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/4).
Dalam hukum pidana dikenal asas
crimina morte extinguuntur atau kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati.
Apa yang dilakukan Teddy Minahasa semata-mata untuk mendapatkan keuntungan. Teddy, kata Azmi, diketahui sebagai pelaku utama yang menggerakkan suatu kejahatan. Belum lagi sikap Teddy yang memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.
"Ia malah tidak mengakui perbuatannya. Inilah yang menjadi hal yang memberatkan, apalagi mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba," sambungnya.
Ironisnya, perbuatan Teddy Minahasa dilakukan di saat pemerintahan sedang berusaha membangun peradaban bangsa dan memberantas narkoba. Namun saparat hukumnya justru mencoreng institusi penegak hukum dan membuat masyarakat hilang kepercayaan.
"Harapannya dengan tuntutan hukuman mati pada TM (Teddy Minahasa) akan memunculkan efek jera. Aparat penegak hukum agar tidak terjebak kompromi dalam pidana pelaku peredaran dan jual beli narkoba," tutupnya.
BERITA TERKAIT: