Pengajuan JC dilakukan usai Linda dituntut 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3).
"Mohon izin majelis hakim yang mulia sebelum kami membacakan nota pembelaan kami, di dalam persidangan ini kami ingin menyampaikan permohonan
justice collaborator terhadap terdakwa Linda Pujiastuti seperti Doddy Prawiranegara," kata Kuasa Hukum Linda, Adriel Purba dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih pun menanggapi yang permintaan Adriel. Jon sendiri juga akan mempertimbangkan apakah JC Linda diterima atau tidak.
"Kami beritahukan kepada penuntut umum sesuai dengan SE MA Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengaduan dan pelaku tindak pidana dan saksi yang bekerja sama JC di dalam perkara tindak pidana tertentu dapat mengajukan. Cuma masalahnya kami akan pertimbangkan lagi," kata Jon.
Selain Linda, kasus ini juga menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra dan Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan tersangka lainnya.
Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika
Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.
Para pelaku yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: