"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pledoi ya," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Bahkan, Hotman menyebut dakwaan yang disusun jaksa harusnya batal demi hukum, sebab pihaknya menyoroti pelanggaran hukum acara pidana serius terhadap kliennya.
"Harus diulangi lagi kalau mau ya. Jadi kita mengatakan bahwa pledoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut UU Hukum Acara tidak boleh dilanggar. Akibatnya, dakwaan batal demi hukum," kata Hotman.
Sidang pledoi pun akan digelar pada Kamis (13/4) bulan depan. Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya, dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Jaksa menilai, Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam menyuruh, melakukan, dan turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli.
Selain itu, Teddy didakwa juga terlibat dalam menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pudjiastuti.
BERITA TERKAIT: