Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisaris PT SMS Dicecar KPK Soal Dugaan Perintah Transaksi Keuangan Fiktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Maret 2023, 14:39 WIB
Komisaris PT SMS Dicecar KPK Soal Dugaan Perintah Transaksi Keuangan Fiktif
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisaris PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Regina Ariyanti dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan transaksi keuangan fiktif terhadap perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).

Regina diperiksa bersama empat orang lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.

"Jumat (3/3), bertempat di Polrestabes Palembang, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/3).

Selain Regina, lima saksi lainnya, yakni Muhammad Tajudin Thamrin selaku Direktur PT Bima Cipta Karya; Yadi Ruswanto selaku Direktur PT Multi Technik Mandiri Perkasa; Cecep Kurniawan selaku Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis atau Staf Khusus Logistik PT SMS; dan Berly Caroline selaku karyawan PT SMS.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan operasional keuangan di PT SMS, termasuk dugaan perintah dari pihak terkait dengan perkara ini untuk melakukan transaksi keuangan fiktif," kata Ali.

Sementara itu, sebanyak dua orang saksi lainnya mangkir dari panggilan tim penyidik. Keduanya, yakni Toni selaku Direktur PT Alumagada Jaya Mandiri; dan Giery Helvan selaku Manajer Teknik dan Operasional PT SMS.

"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," pungkas Ali.

KPK pada Jumat 2 September 2022 mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara ini. Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, identitas tersangka, dan pasal yang disangkakan, akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dirut PT SMS tahun 2019-2021, Sarimuda. Perkara ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Sarimuda sendiri sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai tersangka, yakni pada Kamis 24 November 2022 Jumat 25 November 2022. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA