Penyitaan tersebut dilakukan lembaga antirasuah berkenaan kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Syahrir.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dua mobil mewah tersebut merek Toyota Alphard dan satu mobil tipe sport yang diduga berasal dari hasil rasuah.
"Selanjutnya dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," ujar Ali, Selasa sore (28/2).
Dari dua unit mobil itu, KPK akan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas-berkas dari penyitaan tersebut.
Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis tinggi, yakni tanah dan bangunan, serta uang tunai sekitar Rp 1 miliar.
Syahrir ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Selasa (21/2). Penetapan tersangka ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau. Syahrir resmi ditahan KPK pada Kamis 1 Desember 2022.
BERITA TERKAIT: