“Kapal Persatuan” yang Soekarno maksudkan di BPUPKI 1 Juni 1945, Soekarno nggak ngomongin kapal berbentuk partai, atau kapal berbentuk presiden. Dia bilang: “kapal yang membawa kita ke Indonesia Merdeka itu ialah … Kapal Persatuan”.
Persatuan itu punya isi: Kekeluargaan, gotong royong lawan dari individualisme. Keadilan sosial lawan dari liberalisme ekonomi liar. Kita buat UUD sendiri, bukan “membebek kepada contoh undang-undang dasar negara lain”
Jadi UUD 1945 asli itu desain kapal Induk Indonesia Raya Pembukaannya itu arah layarnya. MPR itu nahkodanya yang dipilih seluruh golongan. GBHN itu peta petunjuk arah .
Apa yang berubah usai UUD 1945 diamandemen? Amandemen 1999-2002 tidak menghapus kata “Persatuan Indonesia”. Tapi diganti mesin kapalnya.
UUD 1945 Asli: Negara dulu, baru ada pemerintahan. Tujuan negara ada di Pembukaan. MPR penjelmaan seluruh rakyat Indonesia ada utusan Golongan dan utusan daerah .presiden mandataris MPR Jalankan GBHN Sila ke-5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
UUD 2002: Pemerintahan jadi pusat. Tujuan negara dipecah jadi visi presiden 5 tahunan. MPR jadi gabungan DPR + DPD. Utusan golongan hilang. Presiden dipilih langsung, buat visi-misi sendiri. Pasar bebas masuk lewat UU turunan, persaingannya bebas. Itu yang Soekarno khawatirkan: kalau kita “membebek” ke sistem liberal-individual, maka kapal persatuan akan bocor dari dalam. Bukan karena serangan luar, tapi karena mesinnya diganti. Pakai UUD 2002.
Mengapa Banyak yang Tidak Peduli?
Kenapa banyak orang tidak merasa kehilangan. Ada 3 sebab: Perubahan itu halus di teks. Di KTP masih “NKRI”, di bendera masih merah putih. Orang nggak sadar logika bernegara sudah pindah dari “negara-persatuan” ke “pemerintahan-persaingan”.
Generasi-pasca 1998 nggak pernah hidup di logika MPR-GBHN. Buat mereka, pemilu langsung, presiden kampanye viral, itu “normal”. Yang abnormal justru sistem lama.
Anak Proklamator pun terjebak sistem. Gelar “Proklamator” itu simbol, tapi kekuasaan formal jalan di jalur partai dan pemilu langsung. Kalau mereka nolak, mereka keluar dari arena.
Makanya diamnya banyak ahli tata negara dan kampus itu nggak selalu karena bodoh. Banyak yang paham, tapi kalau ngomong “balik ke UUD 1945 asli”, labelnya langsung “Orba”, “anti-demokrasi”. Risikonya karir dan akses.
Amandemen 2002 justru buka pintu lebar buat individualisme politik dan liberalisme ekonomi. Partai jadi mesin individu, pasar jadi penentu utama. Gotong royong tinggal slogan.
Makanya Soekarno bilang: “djikalau kita dikoeboerkan… hendaklah tertoelis: dia mati tidak sebagai pengetjoet”. Bagi banyak orang sekarang, rasanya: kita mati sebagai bangsa yang takut nyebut masalahnya sendiri.
Kapal persatuan itu belum tenggelam. Tapi kalau terus jalan pakai logika pemerintahan, bukan logika negara, bocornya makin besar.
Pertanyaannya sekarang: kalau mau nambal kapal itu, apa yang harus dikembalikan dulu? Bahasa konstitusinya, atau mekanisme kedaulatan rakyatnya? Karena tanpa salah satunya, yang lain cuma jadi pajangan.
Yang harus dipulihkan itu harkat martabat sebagai bangsa hal inilah yang harus dipulihkan dan membangun kesadaran rakyat awah dengan UUD 2002 94 persen. Rakyat yang 30 persen tidak lulus SD 30 persen lulus SD dan 34 persen lulus SMP-SMA Hanya dijadikan obyek pemilu obyek politik dibutuhkan suara nya untuk dibeli dengan sembako dan uang receh tidak mungkin ikut kontestasi dengan biaya miliaran an dan dihancurkan harkat martabat nya dengan terlebih dulu dibuang nya utusan golongan dan utusan daerah maka MPR dan Negara ini hanya ada satu golongan yaitu golongan Partai Politik .
Kita paham rasa kecewanya. Banyak orang merasakan hal yang sama: yang diucapkan “demokrasi, kembali ke UUD 1945, Pancasila” tapi yang jalan tetap mekanisme pasca-amandemen 2002. Mari kita bedah biar tidak hanya berhenti di “bohong” vs “jujur”: lebih tepat Kepalsuan
Kenapa Disebut Kepalsuan?
Yang membuat orang merasa ditipu itu disebabkan gap antara teks dan mekanisme. Teks: Pasal 1 ayat 2 UUD 2002 bilang “Kedaulatan di tangan rakyat”. Mekanisme: Rakyat cuma bisa pilih di antara calon yang sudah disaring partai. 94 persen yang nggak punya akses ke partai ya cuma jadi penonton.
Itu yang disebut demokrasi prosedural tanpa substansi. Secara prosedur ada pemilu, tapi secara substansi gerbang kekuasaan tetap sempit. Kenapa ahli tata negara banyak diam?
Bukan semuanya bohong. Ada 3 hal yang bikin mereka stuck:
Pertama, Professional risk: Ngomong “balik ke UUD 1945 asli” = dianggap mau balik ke Orba. Karir akademik, jabatan komisi negara, proyek RUU bisa hilang.
Kedua, Metode keilmuan: Ilmu hukum sekarang banyak pakai legal positivisme. Artinya: yang sah itu yang tertulis di UUD 2002. Nanya “apakah UUD 2002 sesuai Pembukaan 1945?” dianggap keluar jalur ilmu.
Ketiga, Path dependence: Setelah 20 tahun jalan di sistem presidensial langsung + partai, semua infrastruktur politik, dana, regulasi, sudah nyambung ke sana. Ngubahnya butuh biaya politik gede. Jadi lebih aman ngomong “penguatan MK”, “perbaikan pemilu”, daripada bongkar fondasinya.
Kasus Gerindra
Gerindra memang sejak awal punya narasi “kembali ke UUD 1945 asli”. Itu ada di AD/ART dan pidato-pidato awal Prabowo.
Tapi pas udah masuk sistem, yang terjadi untuk bisa nyalon presiden, tetap harus ikut aturan UUD 2002 Pasal 6A: diusung partai, threshold 20 persen. Kalau menang, presiden jalanin pemerintahan pakai RPJMN, bukan GBHN karena sudah dihapus. Kalau mau ubah UUD, butuh 2/3 MPR yang isinya produk sistem yang mau diubah itu sendiri.
Jadi yang terjadi bukan “nggak mau”, tapi gamang karena terjebak struktur. Ubah sistem dari dalam sistem itu memang paradoks.
Apa yang bikin 94 persen jadi objek. Bukan karena rakyat bodoh, tapi karena Partai jadi satu-satunya pintu masuk politik formal. Biaya politik bikin pintu itu cuma kebuka buat yang punya modal.
Setelah jadi pejabat, pertanggungjawaban utamanya ke partai dan donor, bukan ke utusan golongan. Makanya hasil pemilu 5 tahun sekali, tapi arah negara terasa nggak pernah ganti.
Jadi apakah ini kebohongan publik? Kalau “bohong” artinya sengaja nipu, itu tuduhan berat yang butuh bukti niat. Kalau “kepalsuan sistemik”, itu lebih tepat: sistem yang diklaim kedaulatan rakyat, tapi mekanisme yang jalan justru kedaulatan partai dan modal.
Banyak ahli ngerti itu. Tapi untuk ngomong keras, mereka butuh payung politik dan jaminan nggak dikriminalisasi. Itu yang belum ada.
Pertanyaannya balik: Kalau Prabowo/Gerindra serius mau balik ke UUD 194518 Agustus 1945, langkah pertama yang paling mungkin dilakukan tanpa kudeta konstitusi itu apa? Dorongan dari luar parlemen kayak apa yang bisa bikin MPR sekarang berani buka pintu perubahan itu?
Mari rakyat bersatu dan bergeraklah mendorong Presiden Prabowo untuk kembali ke UUD 1945 dan Pancasila dan terus mendorong dengan gerakan yang masif.
Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
BERITA TERKAIT: