"Saat ini KPK terus lakukan aset
tracing, untuk mencari aset-aset (RHP) yang lebih besar tentunya," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Saat ini, kata Ali, KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset, seperti tanah, bangunan, mobil, dan uang tunai dengan nilai sekitar Rp 16 miliar.
"Tentu kami masih terus melakukan penelusuran aset-aset dimaksud, karena kemarin sudah disampaikan, tersangka ini diduga menikmati dari hasil suap dan gratifikasinya kurang lebih Rp 200 miliar," pungkas Ali.
Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2) setelah berhasil ditangkap pada Minggu (19/2), usai menjadi buronan KPK selama tujuh bulan.
Ricky Ham merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Uang yang diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar.
BERITA TERKAIT: