Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU, Ricky Ham Pagawak, ke Jaksa KPK, Senin (19/6).
"Saat ini tersangka kembali ditahan oleh Jaksa KPK selama 20 hari ke depan, dimulai sejak 19 Juni 2023," kata Ali kepada wartawan, Selasa (19/6).
Sehingga, kata dia, dalam waktu 14 hari kerja, Jaksa KPK akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidang.
Dalam perkara itu, nilai aset yang disita KPK mencapai Rp30 miliar lebih, baik dalam bentuk aset bergerak maupun tak bergerak.
Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2), setelah ditangkap pada Minggu (19/2), usai buron selama tujuh bulan. Uang yang diduga diterima Ricky Ham mencapai Rp200 miliar.
BERITA TERKAIT: